Tapanuli Utara, aspirasinasional.com- Dugaan penyerobotan lahan terjadi di Desa Bahal Batu Tiga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Keluarga ahli waris dari almarhum Bilson Sihombing dan almarhumah Huriana Situmeang mendesak Kepolisian Resor Tapanuli Utara untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan dugaan penyerobotan tanah warisan oleh sejumlah pihak, termasuk Kamrol Sihombing dan Posma Situmeang.
Dalam laporan tersebut, keluarga juga menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat desa berinisial M.S. yang menjabat saat itu.
Laporan resmi disampaikan oleh James Sihombing dan Nursiah Lumbantoruan pada 20 Mei 2025 dan diterima oleh Brigpol Suryanto Pasaribu pada 22 Mei 2025. Mereka melaporkan penguasaan tanah warisan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris, serta penerbitan tiga sertifikat tanah tanpa persetujuan keluarga pewaris.
Menurut pelapor, berdasarkan kesepakatan keluarga tertanggal 21 Juni 1993, orang tua mereka hanya menyerahkan sebagian kecil tanah warisan—seluas 5 rante atau sekitar 1.250 m²—kepada Kamrol Sihombing. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang dikuasai kini mencapai lebih dari 20 rante (sekitar 0,5 hektare), tanpa dokumen hukum yang sah terkait hibah atau alih kepemilikan.
“Namun, munculnya sertifikat atas nama Posma Situmeang seluas 5.813 m² dan sertifikat lainnya atas nama Adu Nababan seluas 491 m² membuat keluarga ahli waris keberatan karena tidak pernah memberikan persetujuan.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi menyangkut hak waris yang dilindungi undang-undang. Tindakan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang adil dan transparan,” ujar perwakilan keluarga.
Selain penguasaan fisik, laporan juga memuat dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mengklaim hak kepemilikan secara tidak sah. Hal ini menjadi perhatian serius keluarga karena dapat menciptakan preseden buruk dalam penyelesaian sengketa warisan.
James Sihombing menegaskan bahwa pihak keluarga tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan, namun tidak akan mengabaikan hak hukum atas tanah peninggalan orang tua mereka.
“Kami terbuka untuk dialog yang baik dan adil, tetapi hak kami harus dihormati. Kami ingin keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam wawancara dengan sejumlah media.
Keluarga berharap agar Polres Tapanuli Utara segera menanggapi laporan sesuai prosedur hukum dengan menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak keluarga bersama kuasa hukum berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.
“Aleng Simanjuntak, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum pelapor, percaya bahwa Polres Tapanuli Utara akan segera memproses laporan para ahli waris demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
(Tanding lumbantoruan)