Ayah Korban Minta Usut Motiv Penyidik Pembantu Tidak Mau Serahkan HP Korban Ke Keluarga, Pengacara Aksi Damai Ditengah Hujan Deras Di Medan

Medan, aspirasinasional.com-Tim kuasa hukum Barita Sinaga melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/5/2025) siang.

Mereka melakukan aksi itu sudah puluhan kali, bahkan mereka melakukan aksi itu ditengah derasnya hujan.

Adapun aksi itu sebagai bentuk lemahnya atau lambatnya pihak Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan handphone atas nama terlapor Bripka T A yang saat ini sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Setukpa Lemdiklat Polri.

“Kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut, Irawasda dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penggelapan handphone Putri Barita Sinaga yang tewas dibunuh dari dulu orangtua korban dan kami pengacara sudah meminta dan menyampaikan kepada penyidik pembantu agar Handphone pelaku dan handphone korban diperiksa dan lakukan cellebrite,

Tapi penyidik pembantu ini seperti tidak merespon masukan dari kami, bahkan saat ayah korban meminta agar hp dikembalikan penyidik pembantu malah mengatakan handphone akan diserahkan kekejaksaan, karena itulah kuat dugaan keluarga korban dan kami ada sesuatu didalam handphone itu,” kata Paul J J Tambunan SH MH, didampingi Marudut Gultom, SH, Danie S Sihotang, SH

Menurut Paul, laporan terhadap Bripka TA sudah dilakukan 06 Januari 2025 dalam bentuk surat Dumas yang dikirimkan oleh Ayah Korban, dan surat ini diterima oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara sebelum Bripka Taufik mengikuti seleksi SIP. Namun, Dumas tersebut diduga diendapkan.

“Laporan kami diduga sengaja diendapkan oleh Paminal Polda Sumut, Sampai akhirnya Bripka T A dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan saat ini. Artinya, kami menduga Bripka Taufik mendapat perlakuan sepesial oleh Pejabat di Paminal Propam Polda Sumut, karena surat dumas Ayahnya diduga di endapkan sejak 06 Januari 2024, 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025.

Bahkan laporan ayah korban dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA; yang saat ini ditangani di Unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN BidPropam Polda Sumut, Senin 24/02/2025 juga seperti berjalan ditempat, oleh karena dugaan itu kami juga melaporkan juga Kasubbid Paminal Kompol A Rahman atas dugaan tidak profesionalnya Kasubbidpaminal Polda Sumatera Utara dalam mengawasi kinerja anggotanya. dan menindaklanjuti surat Dumas Klien Kami,” tuturnya.

Selain itu, kasus yang bergulir di Propam Polda Sumut juga mandek. Setelah dilimpahkan ke subbidwaprof dalam Pihak pelapor dan saksi pelapor belum diperiksa.

Dalam hal ini kami juga sudah melaporkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal yang lama, dalam hal tidak profesionalnya sebagai pimpinan yang mempunyai tanggung jawab mengawasi jalannya program penyelenggaraan kegiatan Polri dilingkungan Kepolisian Sektor Medan Sunggal sehingga saat penyidik pembantu Bripka TA menangani Laporan Polisi nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 05 Juni 2024.

Pelapor a.n. Barita Sinaga sehingga handphone milik Rita Jelita Sinaga korban pembunuhan ini tidak diserahkan Penyidik Pembantu Bripka TA kepada Ayah Korban saat Ayah Korban meminta Handphone tersebut dengan alasan Penyidik Pembantu Bripka TA handphone korban akan diserahkan kekejaksaan, nyatanya pasca putusan/vonis terhadap pelaku handphone korban masih berada ditangan Bripka TA.

“Laporan sudah sejak 03 Januari 2025. Tapi sampai saat progresnya tidak maksimal. Kami meminta agar Propam Polda Sumut periksa Bripka T A yang saat ini pendidikan. Keadilan harus ditegaskan meski langit runtuh,” terangnya.

Sayangnya, Kasubbid Sambil Kompol A Rahman ketika hendak ditemui dikantornya belum berhasil.
Seorang staffnya yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan agar konfirmasi ke humas.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan laporan terhadap Kompol A Rahman masih pendalaman.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.

(Pewarta Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *