Elikson Rumahorbo Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota. Dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajarannya di RDP

Labura, aspirasinasional.com- Melanjutkan pemberitaan media ini terkait rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Komisi B di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Labura dipimpin langsung Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus SE MM dan Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang beserta anggotanya. Senin (19/05/2025).

Berbagi pihak yang di undang di berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat masing-masing tanpa terkecuali Pendeta Kimhock Ambarita selaku pihak yang meminta di lakukan RDP tersebut sekaligus pelapor. Pendeta Kimhock Ambarita menceritakan awal kejadian Ia di pecat. “Satu hari sebelum pembagian taliasih saya mengirim wa sama Edi Suranta parangin-angin, karna saya tau beliau disebut sebagai bendahara dalam kepengurusan KPLS. Namun saya ngak pernah melihat struktur kepengurusan hanya sering disebut saja.

Isi wa saya, “jadinya besok membagi taliasih tulang…? karna keseharian saya memanggil beliau dengan sebutan tulang, jawab nya, (Edi Suranta parangin-angin-red), “jadi Lae,
Kimhock Ambarita, “datang nya ketua.
Edi Suranta parangin-angin, “DTG Lae ini beliau baru nyampe. Kimhock Ambarita,”oklah nanti klu beliau sudah tenang tlg bilang ada yg mau ku pertanyakan,” Edi Suranta parangin-angin, “tentang apa Lae, Kimhock Ambarita, “ya tentang KPLS lah, saya tanya empat mata atau diforum,”

Edi Suranta parangin-angin, “izin Lae tentang apa ya,” Kimhock Ambarita, “karna kalau dlm keluarga harus ada keterbukaan kalau ngak pasti akan terjadi perceraiberaian,” Edi Suranta parangin-angin, “aku ada didalam nya Lae keadaan kelompok kita baik2 saja,” Kimhock Ambarita, “oklah kalau begitu aku tanya diforum aja,” Edi Suranta parangin-angin, “Lae lah itu tapi jgn sampai timbul masalah baru dikeluarga kita…..” Jelas Kimhock Ambarita saat berkomunikasi dengan Edi Suranta parangin-angin Bendahara KTH KPLS via WhatsApp, Sabtu (15/02/2025). Dalam kesempatannya berbicara di ruang RDP Senin (19/05/2025).

Lanjut Pendeta Kimhock Ambarita menjelaskan, “Rupanya besok paginya dibriping kan bahwa saya akan membuat ribut, ternyata betul pas pembagian taliasih sorenya mereka melakukan yang dibriping itu, demikian lah selama ini cara si Elikson Rumahorbo melakukan misi nya kalau ada yg mau diintimidasi…” Tambah Pendeta Kimhock Ambarita.

Dalam menanggapi penjelasan pendeta Kimhock Ambarita, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong sejahtera (KPLS) Elikson Rumahorbo saat di beri kesempatan untuk menceritakan historis pemecatan Pendeta Kimhock Ambarita, Ia membantah pernyataan Kimhock Ambarita tersebut. Dan menganggap pendeta Kimhock Ambarita telah melanggar AD/ART KTH KPLS. Karena telah menghasut anggota lainnya.

Berikut penjelasan Elikson Rumahorbo saat Di beri kesempatan dalam menceritakan historis pemecatan Pendeta Kimhock Ambarita sebagai anggota KTH KPLS, “Dalam kesempatan ini saya perkenalkan saya bernama Elikson Rumahorbo untuk organisasi kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera, sebagai ketua kemudian sebelah kanan ada pak Edi Suranta parangin-angin sebagai bendahara.

Historis pemecatan beliau kami juga bagian dari masyarakat pak untuk pecat memecat itu saya kira harusnya jauh dari kami. Tetapi ini menurut kami sudah sangat terlalu jauh. Nah oleh sebab itu mengapa harus saya sampaikan disini sejak dari awal beliau ini (Kimhock Ambarita-red) itu sebenarnya sudah penuh kontroversi menjadi anggota kelompok tani hutan Karya Prima Leidong Sejahtera.

Sebelum menjadi anggota dia sudah ada kita berikan suatu surat pernyataan (tahun 2020-red) yang di tandatangani saudara Kimhock Ambarita memakai materai ada photo kopinya pak (ketua komisi B-red) siap kami berikan boleh kami tinggal pak (Ketua komisi B-red) . Kemudian Elikson Rumahorbo membacakan isi surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kimhock Ambarita syarat menjadi anggota KTH KPLS.

Kemudian dalam menjalankan ini tentunya kami ada anggaran dasar ada aturan. Beliau (Kimhock Ambarita-red) sebagai anggota sudah berbohong, sebagian anggota lainnya berkata sudah pak diterima, dengan kebesaran hati kami terima. Tapi apa yang terjadi semenjak beliau (Kimhock Ambarita-red) menjadi anggota, setiap saya datang kesana (lokasi lahan KTH KPLS-red) selalu ada pengaduan menghasut, “pak Elikson eh ayo kita dukung 10 orang aja kita putuskan pak Elikson ini kelompok ini putus kalau ini menjadi milik kita, kita kuasai gaji kita 3 kali lipat,”

Dalam kesempatan ini ada nanti kesaksian anggota saya tentang apa ujaran-ujaran, hasutan yang dinyatakan oleh beliau (Pendeta Kimhock Ambarita-red). Atas kasus-kasus tersebut pada tanggal 16 februari 2025, kebetulan kami sedang di gugat oleh suatu kelompok lain dalam. Pada sewaktu rapat tersebut saya katakan kita, nah di situ saya sampaikan, “Kita sekarang sedang ada gugatan dari kelompok luar, kita harus bersatu kita harus menjaga kelompok kita ini. Jangan malah membuat hasutan-hasutan,” itu saya sampaikan di rapat tersebut,

Ada di sini yang merasa jender, gak ada, nah terakhir kalau ada orang keluar kan teriak-teriaki semua, saya pun di luar dugaan saya pak (ketua komisi B-red), tidak ada pernah saya brifing anggota yang ada di sini (KTH KPLS-red) untuk mengeluarkan dia (Kimhock Ambarita-red) sama sekali tidak.

Nah begitu ini anggota sudah ribut emosi atas apa-apa berita-berita yang terdapat di lapangan. Akhirnya beliau (Kimhock Ambarita-red) kami kasih kesempatan untuk klarifikasi, pada saat klarifikasi itu semua sudah berteriak-teriak sehingga seratus orang untuk mengeluarkan beliau.

Dan saat itu juga Kimhock Ambarita mengatakan keluar secara legowo. Sudah jelas kan artinya itu mengundurkan diri secara legowo. Nah oleh sebab itu saya tanya di forum semua setuju mengeluarkan dia (Kimhock Ambarita-red) dari kelompok tani hutan Karya Prima Leidong Sejahtera.

Dan akhirnya seluruh anggota ikut menandatangani. Benar..? (Tanya Elikson Rumahorbo kepada anggota KTH KPLS yang ikut di ruangan RDP-red) jawab anggota KTH KPLS benar, Demikian pak (ketua komisi B-red) dan terimakasi.” Jelas Elikson Rumahorbo ketua KTH KPLS saat RDP.

Atas penjelasan Elikson Rumahorbo tersebut kembali pendeta Kimhock Ambarita menanggapinya saat melakukan konferensi pers bersama awak media yang tergabung di grup organisasi PWDPI berikut tanggapan,
“Dan perlu saya sampaikan bahwa yg saya tuntut adalah AD/ART, kenapa sesudah di RDP ada AD/ART tersebut kenapa waktu pembagian taliasih pada tanggal 16/2/2025 saya mempertanyakan AD/ART kok di soraki di suruh keluar dari KTH KPLS yang mana mereka pada waktu itu melibatkan orang di luar ke anggota KTH KPLS.

Setelah saya menuntut hak saya pada saat itu tidak di berikan oleh ketua, justru sebaliknya saya di soraki yang mana saat di RDP sesuai AD/ART yang di bacakan oleh ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo di poin Limanya adalah anggota berhak memberikan pendapatnya, saat saya memberikan pendapat saya kok malah saya di soraki agar saya di pecat dan di suruh mundur dari keanggotaan KTH KPLS.

Kemudian dibilang saya menghasut, saya mengajak yang lain untuk mempertanyakan hasil kelapa sawit dan pembukuannya KPLS biar transparan kemudian Elikson ini semakin ngawur bahasanya, kenapa dipersoalkan masalah ijin, kan ngak ada saya menyinggung ijin nampak kali kewas-wasannya tentang ijin.

Dan juga diwaktu pembagian taliasih disebut 5 kali lipat, di RDP 3 kali lipat nampak kali bohong nya. Semua kebohongan mereka tuduhkan sama saya, padahal mereka membongkar kebohongan mereka sendiri dasar dungu,, seperti bahasa Roki Gerung. KPLS dapat ijin tahun 2019, surat pernyataan keanggotaan tahun 2020 tapi dibilang pembentukan KPLS dimusawarahkan dulu dengan anggota.

Keanggotaan mana yang dia ajak musyawarah pada saat pembentukan awal KTH KPLS saya pribadi dari awal gak pernah di libatkan dalam pembentukan. Saya tau sebagai anggota KTH KPLS pada tahun 2021 itupun yang memberitahukan pada saya adalah wartawan media televisi nasional, dan kok bisa duluan ijin keluar baru anggota membuat surat pernyataan lagi-lagi bohong.

Itulah sebab nya mereka mengintimidasi kepada anggota yang memberi pendapat supaya kebohongannya ngak terbongkar dungu, emangnya TUHAN tidur. KPLS itu ijin nya kelompok bukan pribadi lagi, maka keseluruhan harus transparan kalau ngak mau berbagi urus ijin kepemilikan pribadi contoh HGU atau sertipikat bukan kelompok.

Untuk memperjuangkan hak saya di KTH KPLS kemudian saya memberikan kuasa pendampingan dalam pengurusan dan pemberitaan terhadap apa yang saya alami beserta keluarga saya di keanggotaan saya di KTH KPLS kepada Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), di kantor sekretariat PWDPI saya tanda tangani kuasa tersebut pada Senin, 21 April 2025.” Ucap Pendeta Kimhock Ambarita.

Di akhir-akhir RDP ketua PWDPI M Idris melalui sekertarisnya Muhammad Yusup Harahap berpendapat saat diberi kesempatan berbicara. Muhammad Yusup Harahap menilai bahwasanya ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo dan jajarannya telah berbohong diruang RDP. Karena ketua Elikson Rumahorbo mengatakan, “Nah begitu ini anggota sudah ribut emosi atas apa-apa berita-berita yang terdapat di lapangan,”

Muhammad Yusup Harahap menjelaskan bahwasanya pemberitaan yang di muat oleh media-media yang tergabung di PWDPI terkait KTH KPLS adalah setelah Pendeta Kimhock Ambarita meminta kejelasan AD/ART di rapat pembagian taliasih yang di selenggarakan pada tanggal 16 februari 2025, karena merasa haknya (Pendeta Kimhock Ambarita-red) tidak terpenuhi justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik baru lah Pendeta Kimhock Ambarita meminta media-media yang tergabung di PWDPI untuk di lakukan pemberitaan pada Senin, 21 April 2025.

Muhammad Yusup Harahap menambahkan, Selain itu juga Elikson Rumahorbo dalam penjelasannya terkait pembentukan awal KTH KPLS dapat bernaung pada Undang-undang cipta kerja yang terbit pada tahun 2020. Di sini Elikson Rumahorbo mencoba untuk membohongi ketua DPRD dan ketua komisi B beserta jajarannya.

Mengapa karena terbentuknya KTH KPLS adalah mendapatkan ijin dari SK KEMENLHK: No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan TTD: Bambang Supriyanto NIP.19631004 199004 1 001. dan di tandatangani oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan R. Luhur Kusuma, SH., M.Si. Terbentuk duluh KTH KPLS tersebut baru undang-undang cipta kerja di sahkan.

(Pewarta Nasip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *