‎Wartawan Minta Atensi Kapolda Sumut: 6 Bulan Kasus Curas Mandek, Pelaku Belum Ditangkap

Medan, aspirasinasional.com — Kasus perampasan dan penganiayaan terhadap wartawan online Junaedi Daulay terus menuai perhatian. Hampir enam bulan berlalu sejak insiden terjadi pada 23 November 2024, namun pelaku belum juga ditangkap.

‎Frustrasi dengan lambannya penanganan, Junaedi akhirnya melakukan video call langsung dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, meminta atensi khusus agar keadilan segera ditegakkan.

‎Dalam video tersebut, Junaedi mengkonfirmasi bahwa laporan penganiayaan dan perampasan yang ia buat telah dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Medan Tembung, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

‎”Kami hanya ingin keadilan. Sebagai mitra kepolisian, kami berharap Bapak Kapolda melihat langsung bagaimana kasus ini tertunda tanpa kejelasan. Kami mohon pelaku segera ditangkap,” ujar Junaedi penuh harap Kamis 22 Mei 2025.

‎Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, yang menangani perkara tersebut justru terancam dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus.

‎”Sudah hampir enam bulan, tapi tidak ada kemajuan. Apa karena pelaku anak kepala desa? Atau ada sesuatu yang ditutupi? Kita tidak tahu, tapi kinerja seperti ini membuat publik kehilangan kepercayaan,” lanjut Junaedi kepada awak media, Rabu (21/5).

‎Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, sebelumnya sempat menjanjikan penjemputan paksa terhadap saksi-saksi yang mangkir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas di lapangan.

‎Ironisnya, barang bukti berupa ponsel milik korban yang sempat hilang dan ditemukan di tangan perangkat desa, baru diamankan setelah berlarut-larut. Terlapor juga telah dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan rapat oleh kuasa hukumnya, tanpa sanksi atau tindakan dari kepolisian.

‎Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah Junaedi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Dewan Pers.

‎”Wartawan dipukuli, HP dirampas, tapi pelaku bebas berkeliaran. Ini penghinaan terhadap profesi jurnalis dan demokrasi,” tulis Junaedi dalam suratnya.

‎Dukungan pun mengalir dari komunitas pers dan aktivis sipil. Mereka mengecam lambannya penanganan yang dinilai mencederai keadilan dan membuka ruang bagi intervensi kekuasaan lokal.

‎Kini, publik menanti langkah nyata dari Polda Sumut. Apakah keadilan akan ditegakkan atau justru dikubur oleh kepentingan tertentu? Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum dan komitmen terhadap perlindungan jurnalis di Indonesia.

(Tim/MZ Tanjung)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *